JENEPONTO, MATA SULSEL – Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Kabupaten Jeneponto saat ini yang baru mencapai 13 persen secara keseluruhan jumlah sasaran masyarakat wajib vaksin, membuat Bupati Jeneponto H.Iksan Iskandar mengambil langkah cepat.

Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Jeneponto Mustaufiq, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengatakan bahwa langkah yang telah di lakukan oleh Pemkab Jeneponto, diantaranya melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan bersama TNI dan Kepolisian dengan menggandeng Babinsa serta bhabinkamtibmas.

Kemudian pada lingkup internal Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengeluarkan surat edaran wajib melampirkan kartu vaksin pada setiap pengurusan administrasi kepegawaian, dan berikutnya kita akan sasar lagi pada masyarakat umum yang masuk pada sasaran vaksin, ungkap Iksan Iskandar melalui Kabag Protpim Mustaufiq, Minggu (22/8/2021).

Diminta tanggapannya terkait dasar hukum pelaksanaan vaksinasi tersebut Mustaufiq mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi pada pasal 13 A ayat 2 bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi.

Kemudian pada ayat 4 tercantum sanksi yakni penundaan / penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, serta penundaan dan penghentian layanan administrasi pemerintahan. Dan ini mengikat oleh seluruh lapisan masyarakat, ungkap Mustaufiq.

Olehnya itu, lanjut Mustaufiq, pihaknya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar sadar vaksin dan tentunya melalui prosedural medis yang dianjurkan, karena tidak ada pemerintah yang mau melihat masyarakatnya sakit atau mati karena virus.

“Vaksinasi ini adalah upaya kita semua dalam memproteksi diri agar terhindar dari keterpaparan virus covid-19,” pungkas Mustaufiq. (**)