Bupati Iksan Iskandar Buka Sosialisasi Perpres tentang SPBE, Ini Tujuannya !
JENEPONTO, MATA SULSEL – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar membuka sosialisasi Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto, di Ruang Pola Panrangnuanta Kantor Bupati Jeneponto, Jumat (18/12/2020).
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Jeneponto Siti Meriam melaporkan bahwa SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada penguna SPBE.
Dimana dalam Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, disebutkan bahwa tujuan SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Tata kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. Unsur-unsur ini meliputi rencana induk SPBE Nasional, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan infromasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan layanan SPBE,” jelas Siti Meriam dalam laporannya.
Sementara Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam sambutannya mengatakan tentang pentingnya kegiatan sosialisasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ini juga berarti sebagai upaya membangun E-goverment yang kuat dan terintegrasi.
“Kegiatan ini merupakan upaya membangun paradigma pemerintahan yang lebih baik. Hal ini penting, karena tuntutan digitalisasi mengharuskan kita untuk mengikuti dinamika, agar kita dapat terus maju dan tumbuh berkembang lebih baik,” ujar Iksan.