Bupati Iksan Iskandar Hadiri Musrenbang RKPD 2021, Ini Yang Disampaikan !

Arifuddin Lau
1 Apr 2021 15:49
3 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL – Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar M. Si menghadiri acara musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021 tingkat Kabupaten Jeneponto, diruang Pola Panrangnuanta, Kamis (01/April/2021)

Hadir dalam acara tersebut sekretaris Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan mewakili Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, beberapa anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV, Wakil Ketua II DPRD dan Anggota DPRD Jeneponto, Dandim 1425 Jeneponto, Kapolres Jeneponto, Kajari Jeneponto, Sekda, Kepala Bappeda, ketua tim penggerak PKK, kepala perangkat daerah, para Camat, Kepala Bidang lingkup Pemerintah, kasubag perencanaan lingkup, pimpinan Ormas, NGO dan OKP Se-Kabupaten Jeneponto.

Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) merupakan agenda tahunan sebagai bagian dari proses tahapan dan mekanisme dalam menyusun dokumen perencanaan tahunan atau disebut dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dengan beberapa regulasi teknis lainnya.

Rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar M. Si secara tegas menyampaikan bahwa perencanaan dan penganggaran harus berbasis pada prioritas atau disebut money follow program dengan prinsip efektif, efisien serta ekonomis.

Perencanaan sektoral yang disusun Tahun 2022 diharapkan sinkron dengan prioritas pembangunan daerah yang tertuang di dalam RPJMD dan perubahannya pada tahun berkenaan yaitu tahun 2022.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.