JENEPONTO, MATA SULSEL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat paripurna, penyerahan Ranperda

Perubahan atas perda nomor 1 2019 tentang RPJMD 2018-2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jeneponto Aripuddin, di dampingi Wakil Ketua I Irmawati dan Wakil Ketua II DPRD Imam Taufiq, di Gedung DPRD Jeneponto, Rabu (2/6/2021).

Penyerahan perubahan RPJMD Kabupaten Jeneponto tahun 2018 – 2023 dari Bupati Jeneponto kepada Pimpinan DPRD Jeneponto sekaligus penandatanganan berita acara penyerahan.

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyampaikan dalam rapat paripurna RPJMD, bahwa terdapat beberapa poin yang sangat substansial yaitu kondisi atau hal yang melandasi perubahan RPJMD Jeneponto tahun 2018-2023 dilakukan.

“Karena adanya perubahan kebijakan nasional sebagaimana dinyatakan dalam Permendagri 86 tahun 2017 Pasal 342 ayat 1,” ujarnya