Dikatakannya, pendapatan daerah disetujui adalah sebesar 1 Triliun, 210 miliar, 185 juta, 472 ribu, 712 rupiah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer pusat dana bagi hasil, pendapatan transfer pusat dana alokasi umum, pendapatan transfer pusat dana alokasi khusus (DAK) fisik, pendapatan transfer pusat dana alokasi khusus (DAK) non fisik, pendapatan transfer dana desa, pendapatan transfer provinsi dan penyertaan modal Bank Sulselbar Cabang Jeneponto.

Selanjutnya bupati dua periode itu memaparkan rincian belanja daerah yang disetujui adalah sebesar 1 Triliun, 211 miliar, 185 juta, 472 ribu, 712 rupiah yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer ke desa.

Dari struktur rancangan APBD tersebut maka APBD kita pada tahun 2022 pada komposisi berimbang (zero defisit).

Diharapkan nantinya segala proses yang berkaitan dengan penyempurnaan APBD pada tahapan evaluasi pemerintah Provinsi dapat segera mungkin dilakukan kemudian di tetapkan menjadi peraturan daerah sampai dengan tahap pengesahan sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran Tahun 2022, “ujar pungkas Bupati Jeneponto. (*)