Selanjutnya hasil evaluasi gubernur akan disempurnakan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) dan hasil penyempurnaan tersebut dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD kabupaten Jeneponto.

Saya berharap agar setelah ranperda perubahan APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan, “harap Bupati Iksan.

Lebih jauh Bupati Iksan Iskandar menjelaskan penyusunan Ranperda perubahan APBD tersebut telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan kabupaten Jeneponto yang meningkatkan prioritas dan tertuang dalam perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafom anggaran sementara tahun anggaran 2021.

“Saya berharap kerjasama dan koordinasi kita semua sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah agar terus terpelihara, ” pungkas Iksan Iskandar. (**)