Bupati Iksan Iskandar Terima LHP Pemeriksaan Aset dari BPK
01/12/2020 17:40
MAKASSAR, MATA SULSEL – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan aset daerah di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, Makassar, Selasa (1/12/2020).
Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa ada beberapa catatan yang mesti dibenahi terkait kepemilikan aset baik tanah bangunan maupun kendaraan milik pemerintah daerah.
Kesemuanya harus di benahi dan berdasarkan aturan diberikan waktu 60 hari bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi perbaikan, ungkapnya.
Dari empat Kepala Daerah Kabupaten/ Kota yang hadir yakni Bupati Jeneponto, Wakil Walikota Pare-Pare, Toraja Utara,, dan Makassar.