Bupati Iksan Iskandar Terima LHP Pemeriksaan Aset dari BPK

MAKASSAR, MATA SULSEL – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan aset daerah di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, Makassar, Selasa (1/12/2020).

Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa ada beberapa catatan yang mesti dibenahi terkait kepemilikan aset baik tanah bangunan maupun kendaraan milik pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Kesemuanya harus di benahi dan berdasarkan aturan diberikan waktu 60 hari bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi perbaikan, ungkapnya.

Dari empat Kepala Daerah Kabupaten/ Kota yang hadir yakni Bupati Jeneponto, Wakil Walikota Pare-Pare, Toraja Utara,, dan Makassar.

Sementara Bupati Jeneponto Iksan Iskandar didaulat dan diberi kesempatan membacakan sambutan pada acara tersebut.

Menurut Iksan Iskandar bahwa pemerintah daerah akan proaktif dalam memberikan data dan dokumen penunjang yang dibutuhkan.

Merespon hal itu, kata Iksan pihaknya telah bergerak cepat dengan membentuk tim inventarisasi dan penyelesaian aset.

“Semua sudah bergerak, Insya Allah sinergitas akan terbangun dan akan kita rampungkan sesuai interval waktu yang diberikan,” ungkap Iksan Iskandar yang didampingi oleh Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin serta beberapa kepala OPD yang turut serta dalam acara tersebut. (*)

Pos terkait