Luwu Utara, Matasulsel – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menegaskan dirinya tak ingin mendengar serangkaian cerita sedih dari para penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bahwa ada bayi lahir stunting, anak usia sekolah yang tidak bersekolah, penyandang disabilitas berat yang disembunyikan, serta orang tua usia lanjut yang tidak mendapatkan perhatian dari anaknya. Penegasan ini ia sampaikan saat menghadiri acara Sosialisasi dan Penyaluran Bansos PKH Tahap I Tahun 2019, Selasa (27/2/2019), di Kecamatan Rongkong.

Bupati Indah Putri Indriani menyebutkan, ada tujuh komponen penerima manfaat bansos PKH dalam keluarga. Ketujuh komponen tersebut ialah (1) Ada ibu hamil; (2) Ada bayi dan balita atau anak usia dini; (3) Ada anak usia SD; (4) Ada anak usia SMP; (5) Ada anak usia SMA; (6) Ada anak penyandang disabilitas atau penyandang cacat berat; serta (7) Ada orang tua yang berusia lanjut. “Tujuh komponen ini wajib dimiliki para penerima PKH, dan maksimal bisa diterima 4 orang dalam keluarga,” sebut Indah Putri Indriani dalam sambutannya.

Indah menjelaskan, untuk ibu hamil, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan, dan harus melahirkan di fasilitas kesehatan atau dibantu oleh petugas kesehatan. Penegasan lain yang dilontarkan isteri Muhammad Fauzi ini adalah bahwa setelah melahirkan, ibu yang melahirkan wajib memeriksakan kesehatan nifas selama empat kali.