“Persoalan dokumentasi itu sangat penting dan perlu menjadi perhatian. Ke depan kita berharap tingkat kepatuhan bisa ada di zona hijau,” ujarnya.

Terkait pelayanan publik, MenPAN-RB telah menetapkan Program Indonesia Melayani.

“Ini dimaksudkan untuk mengutamakan pemberian pelayanan publik yang berbicara pada dua sisi yakni pemberi dan penerima layanan. Masyarakat sebagai penerima layanan harus mengambil peran aktif dan betul-betul memahami regulasi, dan tugas kita sebagai pemberi layanan harus memberi pemahaman kepada masyarakat sebab indikatornya ada pada tingkat kepuasan masyarakat,” terang Bupati yang kerap disapa IDP ini.

Terakhir, Indah berpesan agar dalam setiap pemberian pelayanan harus memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur).