JENEPONTO, MATA SULSEL –  Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menarik kembali surat pengajuan penangguhan kredit para ASN dan anggota DPRD, Kamis (30/4/2020).

Hal itu setelah melakukan telekonferensi dengan Gubernur, pihak OJK dan Bank Indonesia bahwa pengajuan itu tidak akan di proses.

“OJK menyampaikan hal itu saat telekonferensi dimana disampaikan bahwa OJK tidak menganjurkan dilakukan penundaan tagihan kredit untuk ASN dan Legislatif,” ujar Plt Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto Mustaufiq kepada awak media, Kamis (30/4/2020).

Mustaufiq menjelaskan, bahwa pihak OJK sudah memastikan tidak bakalan memproses surat pengajuan penangguhan itu walaupun sudah ditanda tangani bupati.

“Setelah melalui telekonferensi maka bupati menarik pengajuan penangguhan tersebut,” ungkap Mustaufiq.

Jadi, kata dia, pihak bank tidak menolak, cuman surat ini ditarik oleh Bupati karena sudah mengetahui surat tersebut tidak bakalan diproses. (Lau)