Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ridwan Sahputra mengungkapkan kami selaku jaksa pengacara negara hadir mendampingi PLN dalam rangka bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Bapak Bupati terkait proses pengadaan lahan jalur transmisi SUTT 150 KV Punagaya – Bantaeng.

“Kami juga menyampaikan bahwa tugas kami untuk memastikan setiap prosedur yang dijalankan PLN sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ridwan

General Manager PLN UIP Sulawesi, Defiar Anis menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Bupati Jeneponto, kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto serta seluruh stakeholder yang senantiasa menjaga sinergitas dalam upaya meningkatkan keandalan suplai daya listrik yang ada di Sulawesi Selatan terkhusus di Kab Jeneponto melalui pembangunan SUTT 150 kV Punagaya – Bantaeng.

“Semoga jembatan silaturahmi yang telah dibangun semakin mempererat hubungan yang baik antara PLN dengan Pemkab Jeneponto”, tutupnya.**