Bupati Jeneponto Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penandatanganan KUA-PPAS APBD Perubahan 2021

Arifuddin Lau
28 Sep 2021 11:36
NEWS 0 19
3 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL – Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar mengikuti rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA-P) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P).

Rapat paripurna penandatanganan Nota kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat dan diikuti puluhan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan dipimpin Ketua DPRD Jeneponto H. Aripuddin, di Ruang Rapat Utama DPRD Jeneponto, Senin (28/9/2021).

Turut hadir Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Sekretaris Daerah (Sekda) H. M. Syafruddin Nurdin, Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, Dandim 1425 Jeneponto Letkol Inf Gustiawan Ferdianto, Kajari Jeneponto Susanto Gani, kepala OPD, kabag dan camat Se-kabupaten Jeneponto.

Pada kesempatan tersebut Bupati Iksan Iskandar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) serta tim anggaran Pemerintah Daerah.

“Terimakasih kepada semuanya karena telah mencurahkan pikiran dan hati dalam mengikuti tahapan pelaksanaan, pembahasan sampai paripurna pada hari ini, sehingga kita bisa menyelesaikan salah satu tahapan yaitu penandatanganan kesepakatan bersama terhadap perubahan Tahun Anggaran 2021, “ujar Iksan Iskandar.

Diketahui bahwa sampai saat ini kabupaten Jeneponto menjadi salah satu daerah yang masih berada pada situasi pandemi covid 19, sehingga berkewajiban menjalankan protokol kesehatan dan mendukung pelaksanaan penanganan baik dari penganggaran maupun edukasi kepada masyarakat.

Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid 19 dan dampaknya.

Kemudian lebih lanjut, Iksan menegskan dengan surat edaran Direktur Jenderal perimbangan kementerian keuangan Nomor 2 tahun 2021 bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 8 persen dari sumber dana DAU untuk dukungan penanganan pandemi covid 19, pelaksanaan vaksinasi, PPKM di tingkat kelurahan dan desa serta pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.