Bupati Jeneponto Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Penyerahan LKPJ 2020
Bupati Iksan Iskandar menyampaikan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dihadapan sidang paripurna DPRD Jeneponto, Bupati Iksan juga memaparkan arah kebijakan Umum, Visi, Misi dan Rencana Strategi pemerintah daerah sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam rangka mewujudkan Jeneponto SMART di tahun 2023.
Diakhir sambutannya Bupati Jeneponto menyampaikan bahwa masih banyak hal yang harus dibenahi dan di kerjakan bersama. Untuk itu peran, sinergitas dan kemitraan tetap harus dibangun untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik, pungkas Iksan Iskandar.
Tutut hadir yakni unsur Forkopimda, Sekda Jeneponto, Kepala Perangkat Daerah, Para Kabag dan Camat se-kabupaten Jeneponto. (*)