JENEPONTO, MATA SULSEL – Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar memantau langsung proses perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dusun Kalongerasa, Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kamis (2/6/2022).

Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto kembali memulai program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan melaksanakan launching program ANTAMA BALLA KI (Ayo Tuntaskan Bersama Rumah Tidak Layak Huni).

ANTAMA BALLA KI merupakan Program unggulan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Jeneponto.

Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini selain menggunakan dana APBD juga menggunakan dana CSR perusahaan dan kerjasama dengan lintas sektor lainnya.

Program yang digawangi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) itu pun disambut baik oleh masyarakat Butta Turatea.

Dari laporan Kepala Dinas Perumahan, ppermukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Dr. Alfian Syam menyampaikan sebanyak 629 unit akan segera dibangun dengan rincian 503 unit bersumber dari APBN, 100 unit bersumber dari APBD, 20 unit dari pemerintah provinsi, 3 Unit dari PT. PLN dan 3 unit dari LSM.

Kepala Dinas Perkimtan Jeneponto Dr. Alfian Syam

Dr. Alfian Syam menambahkan bahwa program ANTAMA BALLA KI lahir dari semangat dan prinsip gotong-royong dalam menangani rumah tidak layak huni (RTLH) dengan menjaring kolaborasi multi stakeholder mulai dari Perusahaan, Yayasan, Organisasi Kemasyarakatan dan LSM seperti Pattirojeka, peka peduli, PMI bahkan lembaga pendidikan seperti Universitas Bosowa.

“Alhamdulillah dalam program ini kita melibatkan multi stakeholder guna merajut kolaborasi untuk memperbaiki RTLH,”ujar Alfian.

Ditempat yang sama Rektor Universitas Bosowa Prof. Batara Surya menyampaikan pentingnya gagasan ide dan konsep bersama dalam upaya pembangunan dan tata ruang Kabupaten Jeneponto kedepan.

Sementara itu, Bupati H. Iksan Iskandar dalam sambutan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dinas Perkimtan serta seluruh stakeholder yang telah memberikan kontribusi bagi penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).