Luwu Utara, Matasulsel – Pemerintah telah memberikan kesempatan yang panjang untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan cuti bersama.

Untuk itu Pemerintah Daerah Luwu Utara meminta untuk hari Kamis tanggal 21 harus dan wajib ikuti apel bersama dan bagi yang tidak hadir akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikemukakan Bupati Luwu Utara Hj.Indah Putri Indriani melalui Kabag Humas dan Protokoler Luwu Utara, Suryadi melalui rilis WhatsApp nya pada media ini, Selasa, 19/6/2018.

” Pemerintah telah memberikan kesempatan yang panjang bagi Pegawai Negeri dengan libur bersama ditambah tiga hari, sehingga liburan tahun ini 10 hari, dengan itu jangan ditambah-tambah lagi liburannya,” ujar Bupati.