“Seperti kita ketahui, Luwu Utara memiliki banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan dan memiliki daya tarik dan keunikan tersendiri, serta karakter fisik lingkungan dalam pedesaan dan kehidupan sosial budaya masyarakat,” ujarnya menambahkan. Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Desa Wisata, Bupati beralias IDP ini berharap peran serta masyarakat untuk ikut membantu pemerintah dalam pengelolaannya secara tepat dan benar.

“Ranperda ini perlu dipikirkan bersama bagaimana pengelolaannya, dan yang paling penting bagaimana pelibatan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dalam pengembangan kepariwisataan agar berjalan sesuai harapan,” ucapnya. Rapat Paripurna kali ini, Bupati juga mendengarkan pandangan fraksi atas 3 Ranperda, yakni Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Luwu Utara 100 FM, Ranperda PPNS dan Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. (*)