Jadi sekali lagi, pada prinsipnya Bupati Jeneponto membuka pintu para investor dengan tetap mengedepankan regulasi yang seharusnya serta tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Olehnya itu, OPD terkait akan segera menggenjot hal tersebut,” ungkap Mustaufiq menirukan ungkapan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.

Diketahui bahwa Jeneponto saat ini telah tersedia dua perusahaan besar penghasil listrik yakni Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Kecamatan Turatea dan PLTU Punagayya di Kecamatan Bangkala. (*)