Ditambahkan pula, bahwa apa yang dilakukan, Haji Amir Guliling Daeng Tayang tidaklah melanggar, karena usulan penggantian perangkat desa itu dilakukan, sebelum surat edaran Bupati Takalar dikeluarkan, terang Kadri lagi.

Anehnya lagi, surat edaran itu pun dikeluarkan, tidak dicantumkan hari dan tanggal diterbitkannya. Jelasnya lagi. “Kami menduga, sangat sarat dengan unsur pemetaan politik dalam kebijakan ini, namun Saya selaku warga masyarakat sangat tidak terima atas apa keputusan ataupu kebijakan yang diambil oleh Bupati Takalar, dimana kami baru memiliki euphoria atas kemenangan warga Desa Bontoloe dengan terpilihnya Kepala Desa kami yang baru, dan dilantik sepekan yang lalu, kenyataan kami tak bisa merasakan awal kepemimpinannya karena di berhentikan sementara, tegas Kadri.

Sungguh ironis dan aneh bin ajaib kebijakan Bupati Takalar ini, kami berharap mewakili warga Desa Bontoloe, dengan dasar pembinaan dan evaluasi, ini tidaklah berdasar. Bagaimana tidak kami baru mau bekerja untuk rakyat, sudah diberhentikan sementara, dan jangka waktu sementara ini juga tidak ada. Disisi lain, kami memilih Kades baru untuk perubahan Desa kami yang lebih baik, malah diperlakukan seperti ini. Kami berfikir, Bupati Takalar telah menciderai demokrasi di Kabupaten Takalar, ucap Kadri.

Ratusan warga itu pun, menegaskan aksi protes ini akan terus berlanjut, apabila tuntutan dan penolakan kami tidak ditindak lanjuti oleh Bupati Takalar, Haji Syamsari Kitta. “Kami akan terus melakukan penolakan dengan apa yang dilakukan terhadap Kepala Desa terpilih banggan kami”, tutup Kadri.(*)