“Ia lanjutkan, khusus untuk pembuatan KTP, Dukcapil hanya melayani masyarakat yang sudah memiliki Surat Keterangan (Suket), sedangkan yang belum memiliki Suket akan dilayani seperti biasa di Dukcapil Kabupaten Takalar.

Salah satu warga yang berkunjung ke stand Dukcapil tersebut Dg.Tarring mengaku sangat senang dengan adanya layanan ini karena Dukcapil melayani permohonan masyarakat hingga pukul 10 malam dan langsung cetak yang  biasanya hanya melayani hingga pukul 15.45 sore.(*)