Takalar, Matasulsel – Sebanyak 7 fraksi DPRD Takalar menyetujui untuk membahas lebih lanjut terkait ranperda perubahan kedua atas perda nomor 6 tahun 2019 tentang penyertaan modal kepada PDAM Takalar.

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna terkait pemandangan umum fraksi ranperda perubahan kedua atas perda No.6 tahun 2019 tentang penyertaan modal kepada PDAM Takalar dan jawaban Bupati Takalar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Takalar, Jumat 22 November 2019.

“Dengan memohon rahmat Allah SWT, kami dari Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui untuk membahas lebih lanjut terkait ranperda perubahan atas Perda No.6 tahun 2019 tentang penyertaan modal kepada PDAM,”tegas Ahmad Jais, S.P yang merupakan Sekretaris Fraksi PKS

Di dampingi wakil Bupati Takalar H.Achmad Se’re dalam rapat paripurna, Bupati Takalar H.Syamsari,S.Pt,MM menyampaikan jika melalui pembahasan ini menjadi bukti bahwa Pemkab dan DPRD sama-sama serius dalam mengurangi beban masyarakat miskin dan menambah pendapatan.

“Program hibah air minum adalah program kerjasama pemerintah pusat, untuk mencapai program target pemerintah pusat yang tertuang dalam RPJMN. Oleh karena itu investasi kita akan dikembalikan setelah pemerintah pusat melakukan verifikasi. Investasi ini tidak akan hilang tetapi akan dikembalikan ke kas pemkab Takalar,”jelas Bupati Takalar

Jika pelayanan air minum oleh PDAM masih mengalami keterbatasan terutama pada musim kemarau, olehnya itu, Ia berharap dukungan dari DPRD untuk melakukan study kepada daerah yang berhasil dalam menginvestasikan modalnya ke PDAM.

“Kita menyadari bahwa kontribusi PDAM hingga saat ini belum memberikan pemasukan ke kas daerah, olehnya itu kami meminta untuk mengevaluasi bersama-sama. Baik pengawas PDAM maupun Anggota DPRD untuk melakukan ekspansi terukur untuk mendukung PDAM melakukan efisiensi,”pungkas Syamsari

Rapat paripurna juga disertai dengan pengumuman nama panitia pansus DPRD Takalar terkait penyertaan modal Pemerintah kepada PDAM Takalar.(***Rheny)