Selain harus transparan, Bupati Takalar juga meminta kepada desa agar meningkatkan anggaran jaring pengaman sosial berupa pemberian sembako kepada warga yang terdampak virus Covid-19.

Pemberian bantuan sembako bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memperoleh fasilitas Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) serta masyarakat yang rentan menjadi miskin.

Seperti yang diketahui, Pemkab Takalar mengalokasikan anggaran Rp.10,1 Miliar untuk menangani Covid-19. Anggaran itu bersumber dari APBD senilai Rp.5,9 Miliar dan Rp.4,2 Miliar dari dana desa atau 5 persen dari dana desa.(*)