Saya menekankan agar para aparat desa dan kader untuk menjadi sasaran pertama untuk melanjutkan pendidikannya. Jika aparat baru lulus di tingkat SMP, harus melanjutkan pendidikan melalui paket C. Dan itu akan menjadi syarat untuk menjadi aparat desa dan kader desa yakni wajib belajar 10 tahun.”kata Bupati Takalar

Saat pelantikan juga dihadiri Ketua DPRD Takalar Ir.Darwis Sijaya, Sekkab Takalar Drs. H.Arsyad,MM, Asisten Pemerintahan Setda. Takalar Andi Rijal Mustamin, Kadis Perikanan dan Kelautan Sirajuddin Saraba, Kasatpol PP dan Damkar Darwis, Kabag. Pemerintahan Faisal Sahing, Kabag.Humas dan Protokol Setda. Takalar Syainal Mannan,S.STP.M.Si, Camat Polongbangkeng Utara Muh.RuslinH

Humas Takalar

Rey