“Jaring pengaman sosial ini diberikan dalam bentuk bantuan sembako bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memperoleh fasilitas Rastra dan PKH serta masyarakat yang rentan menjadi miskin,”ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Syainal Mannan, Selasa (28/4/2020).

Masyarakat rentan yang menjadi miskin yang dimaksud yaitu para pelaku pengusaha mikro yang terganggu usahanya dan para karyawan yang terkena PHK disebabkan karena perusahaan tempat bekerja menutup usahanya disebabkan oleh pandemi covid- 19.(*)