Buronan Pelaku Curanmor Warga Bantaeng Akhirnya Ditangkap Resmob Polda Sulsel
MAKASSAR, MATA SULSEL – Atas dasar LP/184/V/2019/SPKT/Res Maros dan LP/10/VII/2019/SULSEL/Res Bone/Sektor Palakka, jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Fidar alias Bangkung, 43 tahun, alamat Cempagaloe Kabupaten Bantaeng, atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Selasa (5/8/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2020 sekitar Pukul 04.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curanmor berada di sekitar Cempagaloe Kabupaten Bantaeng.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Fidar alias Bangkung. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.
Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP Android Merk Oppo warna Hitam.
“Sebelumnya 1 Unit Mobil Pick UP TKP Malakaji Kabupaten Gowa telah diamankan terlebih dahulu oleh Polres Bantaeng,” tambah Kombes Pol Didik.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor dan berhasil sebanyak 5 kali di TKP yang berbeda antara lain: