Buronan Pembunuh Babinsa Ditangkap Resmob Polda Sulsel
MAKASSAR, MATA SULSEL – Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengamankan diduga Pelaku Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) terhadap Korban Babinsa Kodam Jaya Serda Saputra, Selasa (1/7/2020) sekira pukul 20.00 Wita di Tanaberu Kabupaten Bulukumba.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. mengonfirmasi bahwa tersangka yaitu Robi Aprianto, umur 32 tahun, pekerjaan karyawan swasta, yang beralamat di Jl. Muara Buru Jakarta Utara, tersangka merupakan DPO Resor Metropolitan Jakarta Barat kasus pembuhuhan seorang Babinsa Kodam Jaya Serda Saputra di Hotel Mercure Balavia Jalan Kalibesar Timur, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Ibrahim menjelaskan kronologis penagkapan tersangka, berdasarkan informasi dari informan di lapangan bahwa tersangka sedang berada di Tanaberu Kabupaten Bulukumba.
“Anggota Resmob bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kabid Humas, kepada awak media, Kamis (2/7/2020).