Cakades Paitana Nomor 5 Menggugat, Begini Tanggapan Ketua Panitia Pilkades
“Jadi langkah yang di lakukan cakades Nomor Urut 5 menurut saya adalah langkah terpelajar. Sekarang semuanya tergantung kepada kajian tim penanganan kasus sengketa pilkades yang ada pada panitia kabupaten”, tambah”, Arifin.
Sementara itu, saksi Cakades Nomor Urut 5 Akhmad Safri yakni Syamsuddin Linrang menepis anggapan dari ketua Panitia Pilkades Paitana Arifin Dacing.
Menurut Syamsuddin Linrang, sebanyak 27 orang yang merupakan pendukung dari Cakades Nomor Urut 5 tidak dipanggil oleh panitia untuk mencoblos.
“Mereka lama menunggu dipanggil oleh Panitia Pilkades Paitana, namun mereka tak kunjung di panggil. Hal ini merugikan hak pilih mereka untuk mencoblos”, ungkap Syamsuddin.
Untuk menunjukkan keadilan dan kebenaran dalam Pilkades Paitana ini kata Syamsuddin, 27 orang tersebut bersedia memberi kesaksian kepada pihak yang berkompeten terkait gugatan yang dilakukan oleh Cakades Nomor Urut 5 yakni Akhmad Safri, pungkasnya.