JENEPONTO, MATA SULSEL – Sensus Penduduk Online 2020 masih berlangsung hingga 31 Maret mendatang. Oleh karena itu, kita dapat mengakses laman sensus.bps.go.id untuk mengisi data kependudukan.

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik kembali kembali menyelenggarakan agenda sepuluh tahunan yakni Sensus Penduduk.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jeneponto Mukrabin menyebutkan bahwa sensus Penduduk 2020 kali ini dibagi dalam dua metode yakni secara online dan wawancara atau tatap muka.
Sensus Penduduk Online 2020 digelar sejak 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.

Dikatakannya, Sensus Penduduk Online ini merupakan kerjasama Badan Pusat Statistik dengan Kementerian Dalam Negeri. “BPS menggelar Sensus Penduduk Online dengan salah satu tujuan untuk memudahkan masyarakat”, ujar Mukrabin dihadapan peserta ASN Lingkup Dinas Kesehatan Jeneponto, Kamis (12/3/2020).

Mukrabin mengatakan sensus ini dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksaan Sensus Penduduk Online.

Selain itu, SPO dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti penting data, dimulai dari informasi pribadinya. Sejumlah berkas perlu dipersiapkan untuk mengisi data Sensus Penduduk Online.

Selain itu, Mukrabin menjelaskan dalam SPO harus mempersiapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Peceraian, serta Surat Keterangan Kematian.

“Tak butuh waktu lama untuk mengisi data SPO. Waktu pengisian hanya sekitar 5 menit untuk setiap anggota keluarga,” sebut Mukrabin.

Seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk Online. Anggota keluarga juga bisa mengisikan data dari anggota keluarga lainnya.

Mukrabin menambahkan khusus ASN berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020, para ASN diwajibkan mengisi Sensus Penduduk Online.

Berikut ini cara isi data Sensus Penduduk Online 2020 :

1. Masuk ke laman sensus.bps.go.id

2. Isikan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga