Cara Isi Data Sensus Penduduk Online 2020, Kepala BPS Jeneponto: Siapkan NIK dan Nomor KK
JENEPONTO, MATA SULSEL – Sensus Penduduk Online 2020 masih berlangsung hingga 31 Maret mendatang. Oleh karena itu, kita dapat mengakses laman sensus.bps.go.id untuk mengisi data kependudukan.
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik kembali kembali menyelenggarakan agenda sepuluh tahunan yakni Sensus Penduduk.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jeneponto Mukrabin menyebutkan bahwa sensus Penduduk 2020 kali ini dibagi dalam dua metode yakni secara online dan wawancara atau tatap muka.
Sensus Penduduk Online 2020 digelar sejak 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.
Dikatakannya, Sensus Penduduk Online ini merupakan kerjasama Badan Pusat Statistik dengan Kementerian Dalam Negeri. “BPS menggelar Sensus Penduduk Online dengan salah satu tujuan untuk memudahkan masyarakat”, ujar Mukrabin dihadapan peserta ASN Lingkup Dinas Kesehatan Jeneponto, Kamis (12/3/2020).
Mukrabin mengatakan sensus ini dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksaan Sensus Penduduk Online.
Selain itu, SPO dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti penting data, dimulai dari informasi pribadinya. Sejumlah berkas perlu dipersiapkan untuk mengisi data Sensus Penduduk Online.
Selain itu, Mukrabin menjelaskan dalam SPO harus mempersiapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Peceraian, serta Surat Keterangan Kematian.
“Tak butuh waktu lama untuk mengisi data SPO. Waktu pengisian hanya sekitar 5 menit untuk setiap anggota keluarga,” sebut Mukrabin.
Seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk Online. Anggota keluarga juga bisa mengisikan data dari anggota keluarga lainnya.
Mukrabin menambahkan khusus ASN berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020, para ASN diwajibkan mengisi Sensus Penduduk Online.
Berikut ini cara isi data Sensus Penduduk Online 2020 :
1. Masuk ke laman sensus.bps.go.id
2. Isikan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga
3. Klik “Cek Keberadaan”
4. Bagi yang baru pertama kali login, isikan password dan pertanyaan keamanan. Isikan jawaban sebagai antisipasi jika Anda lupa password di kemudian hari
5. Jika sudah pernah login sebelumnya, cukup isikan password saja
6. Setelah login, akan tampil halaman pertanyaan alamat keluarga saat ini
7. Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan/nagari, RT/RW/satuan lingkungan setempat, nama jalan dan nomor rumah
8. Isikan keterangan mengenai tempat tinggal keluarga
-Status kepemilikan tempat tingga saat ini?
-Apakah tempat tinggal ini menggunakan listrik?
-Apa sumber air minum utama yang digunakan keluarga ini?
-Apakah di rumah ini ada fasilitas jamban/tempat buang air besar dan septic tank?
-Apakah jenis lantai terluas rumah ini?
9. Isikan keterangan masing-masing individu
-Diisi secara berurutan satu per satu. Dimulai dari kepala keluarga, istri, anak, dan anggota keluarga lain
-Nomor KK dan NIK anggota keluarga muncul secara otomatis apabila keberadaan anggota keluarga dinyatakan ada
-Isi jenis kelamin dan tempat tanggal lahir
-Isi status hubungan dalam keluarga
-Isi alamat individu
-Isi apakah memiliki akta kelahiran
-Isi status kewarganegaraan
-Isi pilihan agama
-Isi status perkawinan (isi nomor akta nikah bila sudah kawin)
-Isi keterangan ijazah/pendidikan tertinggi yang ditamatkan
-Muncul pertanyaan kemampuan berbahasa Indonesia untuk anggota keluarga berusia 5 tahun ke atas
10. Isi informasi aktivitas yang dilakukan anggota keluarga
-Untuk anggota keluarga yang bekerja, pilih dan deskripsikan pekerjaan
11. Bila sudah yakin, klik Kirim
12. Unduh bukti pengisian
Sementara itu, sensus penduduk wawancara akan dilakukan pada 1-31 Juli 2020. Petugas BPS akan datang ke rumah masing-masing penduduk.
Sensus Penduduk dilakukan kepada WNI dan WNA yang telah dan akan tinggal selama minimal satu tahun di Indonesia. (*)