Gowa, Matasulsel – Bulan suci ramadhan 1440 Hijriah kini tersisa kurang lebih 2 hari lagi, karena itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Gowa selama ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut, ASN tetap berkantor seperti biasanya namun jam kerja akan dipersingkat. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WITA untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00- 12.30 WITA.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WITA.

Pada surat edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB ini, juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Menanggapai hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku akan turut memberlakukan edaran tersebut di Kabupaten Gowa.