JENEPONTO, MATA SULSEL – Untuk mencegah penyebaran secara luas wabah virus Corona atau Covid-19, Jajaran Rutan Kelas IIB Jeneponto melakukan berbagai hal yang sifatnya merupakan tindakan preventif atau pencegahan.

Kepala Rutan kelas IIB Jeneponto Hendrik menuturkan kegiatan yang dilakukan oleh jajarannya yakni meniadakan kunjungan sementara bagi tahanan dan narapidana yang berlaku efektif tanggal 23 Maret sampai dengan 31 Maret. Namun diperpanjang lagi mulai 1 April 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Peniadaan kunjungan sementara ini kita lakukan untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus Corona,” kata Hendrik kepada Mata Sulsel, di sela-sela pelepasan 27 narapidana untuk asimilasi dirumahnya masing-masing, Kamis (02/04/2020).

Meskipun demikian kata Hendrik, bagi pengunjung tetap di perbolehkan untuk menitip makanan siap saji kepada petugas rutan untuk selanjutnya diserahkan kepada tahanan dan narapidana yang bersangkutan, sebutnya.

Oleh karena itu, lanjut Hendrik layanan atau fasilitas lain yang diberikan kepada narapidana untuk tetap dapat berkomunikasi dengan keluarganya yaitu berupa video call yang telah disiapkan oleh pihak rutan Jeneponto.