“Untuk itu melalui ruang ini kita bangun diskusi dengan para stakeholder khususnya camat, kades/lurah, dan Notaris terhadap berbagai kondisi riil masalah pertanahan yang dialami di lapangan”, jelasnya.

Irvan juga menyampaikan bahwa saat ini Kementerian ATR sementara membangun sistem pengarsipan data tanah berbasis elektronik.

“Jadi data tanah ini mulai 2020 akan kita arsipkan pula ke dalam sistem aplikasi pertanahan yang dapat diakses secara terbuka,” ungkap Irvan.

Selain materi disampaikan oleh Kakan Pertanahan Jeneponto, juga hadir selaku narasumber Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jeneponto Gilang Gemilang, SH.,MH., KBO Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin dan Kabag Hukum Setda, Mustakbirin, SH. (*)