Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Jeneponto Gelar Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa
JENEPONTO, MATASULSEL – Kejaksaan Negeri Jeneponto bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan Program Penerangan Hukum di Aula Kantor Dinas PMD, Senin (17/2/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Jeneponto Basuki Baharuddin, Kepala Seksi Intelijen, M. Zahroel Ramadhana, S.H., Kasubsi II Intelijen Fathir Bakkarang, S.H., Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Jeneponto, Tenaga Ahli Provinsi Sulawesi Selatan, Kabid Desa, serta Para Pendamping lokal.
Kepala Dinas PMD Jeneponto Basuki Baharuddin membuka langsung kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa ada beberapa permasalahan hukum pengelolaan Dana Desa di daerah. Sehingga dibutuhkan peran Kejaksaan RI dalam melakukan pengawalan Dana Desa.
“Masih ada beberapa kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut penyimpangan penggunaan dana desa. Ada masalah penyampaian laporan pertanggungjawaban dan pengaduan masyarakat terkait penyaluran Dana Desa,” kata Kepala Seksi Intelijen, M. Zahroel Ramadhana.
Oleh karena itu, kata Zahroel kegiatan pelatihan ini untuk meminimalisir AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) terkait pengelolaan Dana Desa.
“Jadi tolong dilakukan pengisian data dan dokumen pada aplikasi dengan benar. Karena data ini juga akan menjadi pertimbangan pimpinan dalam memgambil kebijakan, khususnya permasalahan di tingkat desa,” tutup Zahroel. (*)