JENEPONTO, MATA SULSEL  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, kembali memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan, di halaman Kejari Jeneponto, Kamis (19/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) dari hakim.

“Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya ini tujuanya adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Susanto saat memberi sambutan.

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan hakim bulan Oktober 2021 sampai Maret 2022.

Ia menyebutkan pada pemusnahan barang bukti di Kejari Jeneponto sekarang ini pihaknya memusnakan barang bukti narkotika sebanyak 10 perkara dengan sabu berat 40, 8747 gram, obat daftar G berupa pil berlogo Y sebanyak 484 butir dan barang bukti lainnya sebanyak 8 perkara biasa.