Cegah Penyebaran Virus Corona, 31 Narapidana Rutan Makassar Dikeluarkan untuk Asimilasi Rumah
Lanjut Sulistyadi menjelaskan bahwa hasil pendataan sementara terdapat 180 warga binaan yang sudah menjalani ½ masa pidana.
“Setelah melakukan pendataan terdapat 180 warga binaan yang sudah menjalani ½ dari masa pidananya. Namun yang lengkap dari syarat administrasi maupun substansi hanya 93 orang, yaitu telah menjalani 1/2 masa pidana yang 2/3 nya sampai pada 31 Desember 2020. Dan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang digelar pagi tadi, baru 31 sudah yang terverifikasi dan dinyatakan layak untuk dikeluarkan hari ini,” ungkapnya.
Adapun kata Sulistyadi bahwa selama proses asimilasi rumah ini warga binaan tersebut akan dibimbing dan diawasi langsung oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Jadi selama menjalani asimilasi rumah, proses integrasinya tetap berjalan dan setelah SK terbit nanti akan dipanggil menghadap ke Rutan untuk dinyatakan bebas bersyarat,” imbuhnya. (*)