“Keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin. Pengelolaan keuangan desa yang baik dan profesional harus dapat diimplementasikan secara baik di lapangan. Untuk itu, kepada seluruh peserta Bimtek, apa yang diterima di sini dapat segera dimplementasikan di desa masing-masing,” harap Jumal di hadapan 165 peserta. Salah satu narasumber yang memberikan materi adalah Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr.H. Wito, SH., MH.

Sementara terkait BUMDes, ada 3 hal yang disampaikan, yaitu: (1) Pemberian bantuan penyertaan modal Bumdes disesuaikan dengan syarat yang ada; (2) Setelah bantuan BUMDes diberikan, penerima penyertaan modal BUMDes wajib memberi laporan pertanggungjawaban kepada Kades; dan (3) Penyertaan modal BUMDes yang diusulkan dalam proposal wajib sama dengan yang dipertanggungjawabkan. “Ketiga hal ini jika dilaksanakan, insya Allah, tidak akan ada penyimpangan dana BUMDes yang akan terjadi,” pungkasnya. (*)