JENEPONTO, MATA SULSEL – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dr. Farida akan menindaklanjuti 5 poin strategi utama dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Jeneponto.

Menurutnya, lima poin strategi utama tersebut adalah penyusunan regulasi, pembentukan satgas pencegahan perkawinan anak, pelatihan satgas pencegahan perkawinan anak, dan sosialisasi lintas sektor pencegahan perkawinan anak.

Hal ini dikatakan Dr. Farida disela Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara virtual dengan aplikasi Zoom Meting, di Kantor DP3A Jeneponto, Minggu (8/11/2020).

Kepala Dinas P3A juga mengatakan bahwa perkawinan anak akan memberi dampak terhadap resiko putus sekolah, pendapatan rendah, kesehatan fisik akibat anak perempuan belum siap hamil dan melahirkan dan ketidaksiapan mental membangun rumah tangga yang memicu kekerasan, pola asuh tidak benar hingga perceraian, ungkapnya

Dia menegaskan bahwa beberapa dampak dari pernikahan anak ini, akan menjadi perhatian DP3A Jeneponto demi mendorong Anak lebih berkatakter dan memiliki masa depan yang lebih baik nantinnya, tegas Farida.

Ditempat yang sama Kabid Perlindungan Anak Hj. RahmiTompo menambahkan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran atas hak-hak anak yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya di masa yang akan datang.

Kendati demikian Hj. Rahmi Tompo tidak menampik bahwa perkawinan anak sangat lekat dengan aspek tradisi, budaya dan masalah ekonomi, katanya.

Dia berharap agar Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat dapat membangun komitmen bersama dalam pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Jeneponto, pungkas Rahmi Tompo. (*)