JENEPONTO, MATA SULSEL – Untuk mencegah pungutan liar (Pungli) yang terjadi di tengah masyarakat, pihak Kepolisian Resort (Polres) menggelar sosialisasi Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar oleh UPP Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh Bhabinkamtibmas Jeneponto, berlangsung di Aula Lantai II Polres Jeneponto, Senin (27/7/2020).

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Jeneponto Kompol H. Marikar selalu Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Jeneponto menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah sosialisasi terkait Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli, terhadap Seluruh Personil Bhabinkamtibmas Polres Jeneponto.

Selanjutnya dilakukan pemberian spanduk saber pungli kepada masing-masing personil Bhabinkamtibmas Polres Jeneponto.

Selain itu, Wakapolres Jeneponto selaku Kasatgas juga memaparkan tentang tentang hal-hal yang dilakukan dan dapat sosialisasikan oleh para Bhabinkamtibmas kepada masyarakat.

Termasuk kepada para aparat desa, kelurahan hingga ke tingkat dusun atau lingkungan untuk mencegah agar tidak terjadi pungutan-pungutan liar di tingkat desa dan kelurahan hingga jajarannya, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)