“Melalui acara ini, seluruh Badan Publik dapat belajar dan tentunya telah teruji dalam menjalankan komitmennya sesuai UU KIP,” lanjutnya. Ia mengatakan, Pimpinan dari seluruh Badan Publik dituntut untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerahnya masing-masing. “Kami akan lebih giat lagi mendorong Badan Publik agar menyadari urgensi dari keterbukaan informasi publik demi kemajuan bangsa dan negara,” ucap Pahir.

Sekadar diketahui, untuk Pemeringkatan tahun ini, kualifikasi terbaik yang diraih Badan Publik Kabupaten/Kota masih pada tataran kualifikasi “Menuju informatif”, belum ada yang mencapai Kualifikasi “Infomatif”. Berikut pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten/Kota 2019: (1) Kabupaten Luwu Utara; (2) Kota Parepare; (3) Kabupaten Bone; (4) Kabupaten Sinjai; (5) Kabupaten Bantaeng; (6) Kabupaten Luwu Timur; dan (7) Kota Makassar.