Makassar, Matasulsel – Gugatan pasangan Munafri Arifuddin dan Rachmatika dewi (AppiCicu) melalui kuasa hukumnya, diterima secara keseluruhan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). PT TUN memerintahkan KPU makassar membatalkan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (Diami)sebagai pasangan calon di Pilwalkot Makassar.

Pasca putusan yang dibacakan hakim Edi Supriyanto, di PT TUN rabu (21/03/2018). sejumlah tudingan muncul salahsatunya terkait ketidaksiapan pasangan Appicicu melawan pasangan Diami.

Calon Wakil Walikota Racmatika Dewi menilai tudingan tersebut salah kaprah. Baginya Ketika KPU Makassar menetapkan peserta Pilwalkot Makassar, saat itu pula Tim pemenangan, parpol pendukung dan seluruh relawan sangat siap memenangkan Pilwalkot Makassar.