Makassar, Matasulsel – Gugatan pasangan Munafri Arifuddin dan Rachmatika dewi (AppiCicu) melalui kuasa hukumnya, diterima secara keseluruhan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). PT TUN memerintahkan KPU makassar membatalkan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (Diami)sebagai pasangan calon di Pilwalkot Makassar.

Pasca putusan yang dibacakan hakim Edi Supriyanto, di PT TUN rabu (21/03/2018). sejumlah tudingan muncul salahsatunya terkait ketidaksiapan pasangan Appicicu melawan pasangan Diami.

Calon Wakil Walikota Racmatika Dewi menilai tudingan tersebut salah kaprah. Baginya Ketika KPU Makassar menetapkan peserta Pilwalkot Makassar, saat itu pula Tim pemenangan, parpol pendukung dan seluruh relawan sangat siap memenangkan Pilwalkot Makassar.

“Sejaka ditetapkan sebagai pasangan calon di KPU, Pasangan Appiciu sudah siap bertarung di Pilwali Makassar dengan seluruh persiapan mulai dari relawan, tim pemenangan dan Partai pengusung, siap 100 persen bekerja memenangkan kami”, kata Cicu

terkait persoalan hukum yang ditenggarai dilakukan calon petahana Danny Pomanto, mantan wakil ketua DPRD Sulsel ini menilai jika tidak ada satupun orang yang boleh melanggar hukum di republik ini. sehingga proses hukum harus ditegakkan.

“Terkait dengan keputusan PT TUN itu adalah masalah hukum, sebagai warga negara yang baik, kita harus hormati itu. kamipun menyerahkan semua persoalan hukum kepada pihak yang berwajib”, tambah Cicu yang juga ketua kaukus perempuan Politik Sulsel. (*)