“Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Gowa dan untuk mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan yang dapat disebabkan mengkonsumsi miras, terutama 3C (Curat, Curas, Curanmor) bahkan pembunuhan, sehingga masyarakat Gowa ataupun masyarakat luar Kab. Gowa bisa aman dan nyaman dalam beraktifitas, Kata Akbp Boy.

“Kami juga akan menindak secara tegas bagi penjual / pemilik miras ini tanpa pandang bulu secara adil dan merata sehingga tidak ada lagi miras yang beredar bebas di Kabupaten Gowa” Imbuhnya.

Laporan : Hisbullah

Editor : Syahrul