Bulukumba, Matasulsel – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Bulukumpa beserta oknum ASN berstatus guru di SMP 14 Bulukumpa, resmi dilaporkan ke Panwaslu Bulukumba. Mereka terindikasi hadir dalam kampanye dialogis yang digelar Cagub Sulsel nomor urut 3, Prof Nurdin Abdullah pada Jumat (25/5/2018).

Laporan keterlibatan oknum Kades dan ASN tersebut resmi ditindaklanjuti Panwaslu untuk diproses penyidik sentra Gakkumdu setelah ditemukan bukti-bukti yang kuat.
Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwascam Bulukumpa, Muhammad Jafar, mengatakan setelah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor, serta berdasarkan kajian dan pembahasan atas keterangan pelapor, saksi dan terlapor, kehadiran oknum kades serta oknum ASN berinisial AA tersebut direkomendasikan penanganannya ke penyidik Sentra Gakkumdu.

“Panwas, kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra GAKKUMDU Bulukumba sepakat untuk meningkatkan kasus yang ditangani oleh Panwascam Bulukumpa ke tingkat penyidikan, karena unsur Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 terpenuhi,” ujar Jafar kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).

Selain itu, keduanya juga direkomendasikan ke instansi terkait untuk penangan pelanggaran lainnya. Untuk oknum kepala desa direkomendasikan penangan pelanggaran hukum lainnya ke Bupati Bulukumba, sementara untuk ASN selain tindak pidana juga diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Yaitu, kode etik perilaku dan disiplin ASN, sehingga direkomendasikan penangannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana dijelaskan dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2900/KASN/11/2017, Tanggal 10 November 2017 perihal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018. (*)