Sesuai dengan analisis teman DAAP, di rapat strategis untuk menyikapi Living Plaza Tamalanrea yang di duga mengatongi izin usaha yang bermasalah hari Senin, tanggal 07 2020, Icang selaku wakil ketua umum DAAP, menjelaskan bahwa untuk syarat dikeluarkannya IMB untuk proyek mendirikan bangunan industri dan perdagangan, aturannya harus ada amdal lingkungan dan andal lalin.

“Penerbitan IMB, persyaratannya harus ada dasar dukumen lingkungan (UKL dan UPL). Termasuk andal lalinnya, sebelum IMB itu dikeluarkan,, pernyataan itu di sepakati juga oleh ketua umum DAAP.

Tegas juga, maka dari itu kami dari DAAP Sul-Sel, akan mendatangi (Unjuk Rasa) depan living Plaza untuk meminta di Baikot sementara sebelum di lengkapi berkas sesuai dengan dugaan kami , Dan Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di dinas terkait untuk meminta supaya Living PLAZA TAMALANREA di kroscek ulang data-datanya. karena dari semenjak di resmikan living PLAZA TAMALANREA tidak pernah di publikasikan di media-media bahwa mereka mengantongi berkas yg sesuai dengan prosedur, karena kami ingin tau yang sebesar besarnya. Tutup DAAP.(*)

Sumber : Icang wakil ketua DAAP