Dalam Sepekan, PN Jeneponto Berhasil Selesaikan 2 Perkara Anak Melalui Diversi
Pada perkara Nomor Y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp, diversi disepakati melalui musyawarah tertutup, di mana anak pelaku diwajibkan mengganti kerugian kepada korban berupa biaya pengobatan serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menanamkan nilai-nilai keagamaan dan sosial. Ganti kerugian dilakukan secara langsung oleh anak dan keluarganya sesuai kesepakatan.
Sementara itu, dalam perkara Nomor Y/Pid.Sus-Anak/2025/PN Jnp yang tidak melibatkan korban, anak pelaku diarahkan untuk menjalani pelayanan masyarakat sebagai bentuk pembinaan.
Pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam kedua perkara tersebut berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan dan instansi terkait, guna menjamin proses pembinaan yang edukatif dan konstruktif.
Keberhasilan dua proses diversi ini membuktikan bahwa pendekatan yang tepat terhadap perkara anak dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih manusiawi dan mendidik. Lebih dari sekadar penyelesaian hukum, diversi membuka jalan bagi dialog, pemulihan hubungan, serta reintegrasi sosial yang sehat bagi anak.
Pengadilan Negeri Jeneponto berharap, ke depan, praktik diversi ini dapat semakin diperluas dan diperkuat dalam sistem peradilan, agar mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masa depan anak bangsa. (Humas Pengadilan Negeri Jeneponto)