Menurut Arsoni, bukti keseriusan Appi-Cicu bertarung di Pilkada Makassar diperlihatkan dalam bentuk sosialisasi ke masyarakat.

Persoalan wacana melawan kotak kosong, dinilai Arsoni hal itu tinggal menunggu keputusan MA atas kasasi yang diajukan KPU.

“Persoalan itu kita tidak ingin campuri. Kalau memang keputusan MA menolak kasasi KPU. Hal itu harus diterima semua pihak. Baik tergugat maupun pihak yang merasa dirugikan. Pastinya ini juga bagian dari proses berdemokrasi,” pungkasnya.

Beredar kabar, hingga hari ini Danny masih berada di Jakarta untuk memantau perkembangan kasasi KPU yang diajukan ke MA.

Sementara Appi-Cicu lanjut Arsoni semakin genjar sosialisasi serta menggalang suara pemilih.

“Kita yakin MA menolak gugatan KPU. Apalagi dikuatkan dengan proses peradilan di MA bahwa yang diperiksa di MA terkait sengketa pencaponan Danny-Indira adalah penerakam hukum atas keputusan PT TUN. Bukan lagi pemeriksaan fakta-fakta atau saksi-saksi,” ujarnya. (*)