Danny Terbukti Langgar Ketentuan Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016
Makassar, Matasulsel – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar membeberkan tiga pokok pelanggaran pasangan calon Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti maju di Pilkada Makassar 2018.
Tiga point pelanggaran petahana disebutkan majelis hakim, Edi Supriyanto yang menyidangkan sengketa pencalonan DIAmi di PTTUN, semuanya tertuan dalam
ketentuan Pasal 70 Ayat 3 UU No 10 tahun 2016 yang dilanggar.
Pertama, penyerahan handphone kepada Ketua RT/RW se-Makassar dengan adanya mobilisasi, kedua terkait pengangkatan tenaga kontrak pendidikan yang juga diselenggarakan dalam rentan waktu berdekatan dengan jadwal pendaftaran calon.
Bukti ketiga sekaligus sebagai bahan penguat yakni proses mobilisasi aparat pemerintahan di tingkatan Kelurahan dan Kecamatan untuk mengumpulkan KTP elektronik sebagai syarat maju melalui jalur perseorangan.
Atas pelanggaran yang dilakukan incumbent Wali Kota Makassar itu, PT TUN dalam proses persidangan mengabulkan seluruh gugatan tim Appi-Cicu sebagai penggugat terkait keputusan tergugat dalam hal ini KPU Makassar meloloskan Danny sebagai Calon Wali Kota.
Adapun yang menjadi pertimbangan utama meminta KPU membatalkan pencalonan DIAmi yakni dua pokok kasus yang sebelumnya telah dijelaskan merupakan pelanggaran yang diketahui oleh khalayak umum atau berstatus Notoire fait.
“Pelanggarannya jelas dalam Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016, ditegaskan petaha dilarang menyelenggarakan program dalam kurung waktu enam bulan sebelum pendaftaran calon. Kemudian hal itu dilanggar dan diketahui khalayak umum melalui pemberitaan media jadi tak perlu lagi ada pembuktian atau hak jawab” tegas Ketua Majelis Hakim, Edi Supriayanto di hadapan persidangan, Rabu (21/3/2018).
Adapun pihak tergugat merasa tidak puas dengan keputusan ini, diharapkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Terpisah, Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid, menjelaskan tugas KPU bukanlah mengontrol kebijakan pemerintahan sebelum penetapan calon atau tahapan Pilwalkot Makassar.
“Kemudian, ini kan persoalan yang dilakukan oleh petahana. Sementara petahana belum diberi hak jawab apakah benar telah melakukan hal itu atau tidak. Jadi keputusan ini sepihak dan telah menjadi keputusan majelis hakim (pelanggaran) itu telah terbukti,” jelasnya.
Sekedar diketahui, kasus yang dialami Danny-Indira pernah terjadi di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo 2017 lalu.
Di mana incumbent Bupati Boalemo, Rum Pagau dan H. Lahmuddin Hambali.
Dalam putusan Mahkamah Agung, pasangan ini dibatalkan melanjutkan pertarungannya di Pilkada.
Adapun alasan pembatalan itu karena tergugat dinilai melakukan pelanggaran
karena mengeluarkan tiga keputusan penggantian pejabat sebelum maju di arena Pilkada.
Namun keputusan dikeluarkan kurang-lebih sebulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Atas dasar itu, MA menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang mengganti pejabat minimal 6 bulan sebelum tanggal penetapan sebagai pasangan calon.
Larangan berlaku sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Sengketa ini juga disidangkan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar tahun lalu.
Adapun penggugatanya adalah lawan politik incumbent yakni Darwis Moridu dan Anas Jusuf. (*)