JENEPONTO, MATA SULSEL – Danramil 1425-01/Binamu Kodim 1425/Jeneponto Kapten Inf Azis. L, S.Sos, selaku narasumber pada kegiatan Penyuluhan Sertifikat Redistribusi Tanah Obyek Landreform Kabupaten Jeneponto TA. 2023, di Aula SMK 3 Jeneponto, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Selasa, (31/01/2023).

Penyuluhan Sertifikat Redistribusi Tanah Obyek Landreform Kabupaten Jeneponto TA. 2023, dipimpin oleh Andi Nani, S.ST., selaku Kepala seksi Penataan dan pemberdayaan Pertanahan Jeneponto yang di hadiri oleh Aipda Jusman selaku Kanit Tipidum Reskrim Polres Jeneponto, Hamka Muhtar, SH., MH selaku Jaksa fungsional Kejari Jeneponto, Taufik, S.Sos., MM selaku Camat Tarowang, Kepala Kelurahan Pabiringa Bakri, SE, H. Kades Tino Hamzah, Para Kepala lingkungan se-Kelurahan Pabiringa dan tokoh masyarakat Kelurahan Pabiringa.

Danramil Kapten Azis menuturkan kegiatan penyuluhan ini merupakan kegiatan program Nasional, Bapak Presiden RI sangat memprioritaskan program ini dengan harapan dan tujuan tidak ada permasalahan yang terjadi akibat tidak adanya kelengkapan sertifikat tanah yang dimiliki, jelas Danramil Azis.

Kami berharap dan meminta kepada seluruh petugas yang terkait baik BPN, pihak Camat, Desa dan perangkat lainnya untuk saling bekerja sama demi mendukung kelancaran program ini, harapnya.

Apabila di lapangam ada kendala, baik dalam pengukuran tanah maupun proses pembuatan sertifikat agar libatkan unsur terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun instansi terkait, guna mencegah adanya kejadian yang kita tidak inginkan bersama.

“Untuk itu, saya selaku Danramil meminta kepada seluruh masyarakat mengikuti segala aturan dan ketentuan yang telah di tetapkan oleh BPN,” pungkasnya.

Sumber : Penerangan Kodim 1425/Jeneponto (Serda Irfan).