Bone, Matasulsel – Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No 143/Pmk. 05/2018 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesian yang diselenggarakan oleh KPPN bertempat di Aula Sudirman Korem 141/Tp, Kamis (27/12/2018).
Danrem 141/Tp Kolonel Inf Suwarno S.A.P. membuka acara sekaligus memberi sambutan selamat datang kepada Kepala KPPN Watampone beserta Tim di Korem 141/Tp dengan harapan semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat membawa manfaat yang besar bagi optimalisasi pelaksanaan tugas Korem 141/Tp
Materi sosialisasi ini saya anggap penting, mengingat pelaksanaan belanja negara merupakan upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan tata kelola keuangan yang diamanatkan pada tiga paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Negara.
Penerapan transparansi dan akuntabilitas belanja pemerintah diwujudkan dengan pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Penerapan transparansi dan akuntabilitas tersebut tetap memperhatikan prinsip-prinsip karakteristik organisasi pada Kemhan dan TNI yang memisahkan pengelolaan organisasi pengelola keuangan dan organisasi operasional TNI. Selain itu juga memperhatikan percepatan Implementasi PMK Nomor 143/PMK 05/2018 dalam hal Pejabat Perbendaharaan Negara.
Usai Pembukaan dilanjutkan dengan Penandatanganan Fakta Integritas Oleh Danrem 141/Tp Kepada KPPN Watampone yang dirangkaikan dengan Sosialisasi yang dibawakan oleh Rosdiana selaku Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker.
Hadir pada kegiatan tersebut
Kepala KPPN Watampone Moch. Fajar Adcha beserta Tim. Kasiren Progar Korem 141/Tp Letkol Inf M Kasim S.A.g.
Pakurem 141/Tp Mayor Cku Aryanto. Para Personel Staf Pembuat Wabku dan Juyar Jajaran Korem 141/Tp sebanyak 48 Orang.(A.Syafri)