JENEPONTO – Sebuah video beredar dengan durasi 0,35 detik dimana seorang petugas KPPS mengarahkan pemilih yang sudah tua untuk memilih salah satu Paslon tertentu di Pilkada Jeneponto.

Dalam video tersebut nampak petugas KPPS bernama Muis, yang berprofesi sebagai guru di Taipa Tinggia yang melakukan hal tersebut. Kasus tersebut diduga terjadi di Desa Garassikang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Rabu (27/11/2024).

Tindakan yang dilakukan oleh Muis, petugas KPPS yang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu, melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dipegang oleh petugas pemilu.

Dalam konteks Pilkada 2024, petugas KPPS diharapkan untuk bersikap netral dan tidak memihak pada calon mana pun.

Pelaporan kasus ini ke Bawaslu Jeneponto adalah langkah yang tepat untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan adil dan transparan. Bawaslu memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu dan mengambil tindakan yang sesuai.

Situasi seperti ini juga mengingatkan pentingnya pendidikan pemilih dan pemahaman masyarakat tentang hak serta kewajiban mereka dalam pemilu, agar tidak terpengaruh oleh tindakan yang tidak etis dari pihak mana pun.

Ketua LSM LAKI P 45 Cabang Jeneponto Sutan Syarif menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto.

Petugas KPPS seharusnya bersikap netral dan tidak boleh mempengaruhi atau mengarahkan pemilih dalam memilih pasangan calon. Apalagi, pemilih yang berusia lanjut mungkin lebih rentan terhadap pengaruh eksternal, kata Sutan Syarif.

Dalam konteks demokrasi, penting bagi semua pemilih untuk mendapatkan hak mereka untuk memilih secara bebas tanpa intimidasi atau pengaruh dari pihak manapun. Pelanggaran seperti ini berpotensi merusak integritas proses pemilu, tandasnya. (*)